Kota Batu

Polda Jatim dan Polres Malang Kota Mintai Keterangan Ita Diana di Rumahnya

Diterbitkan

-

Briptu Juwoto anggota Penyidik Polresta Malang saat memeriksa Ita Diana korban transplantasi ginjal di rumahnya, Minggu (24/12/2017) di Jalan Wukir gang 10 RT 5 RW 1 Kelurahan Temas. Kecamatan Batu Kota Batu

*Pulbaket Kasus Dugaan Jual Beli Ginjal

Memontum Kota Batu—-Jajaran Polda Jawa Timur bergerak cepat dengan meminta keterangan kepada Ita Diana (41) warga JL Wukir gang 10 RT 01 RW 05 Kelurahan Temas Kecamatan Batu Kota Batu , Jumat (22/12/2017) terkait dugaan jual beli ginjal yang dilakukan oleh oknum dokter rumah sakit pemerintah di Kota Malang.

Yashiro Ardhana Rahman, kuasa hukum dari Ita Diana menjelaskan, bahwa hari ini (24/12/2017) ada pemeriksaan dari Polresta Malang kepada Ibu Ita Diana.

“Ini terkait dengan pengaduan kita, adanya dugaan tindak pidana penjualan organ tubuh sebagaimana diatur dalam pasal 64 ayat 3 junto 192 undang undang nomor 36 tentang kesehatan. Saat ini sedang ada pemeriksaan di rumah Bu Ita,” ungkapnya.

Pihaknya, juga menambahkan bahwa hari Jumat (22/12/2017) pukul 18.00, petugas dari Polda Jatim sudah berada di kelurahan Temas. Petugas Polda Jatim juga meminta keterangan kepada Ibu Ita Diana untuk mengumpulkan bukti. Saat ini, masih melakukan gelar perkara kasus ini.

” Kemungkinan akhir tahun minggu depan ada kabar,” ujarnya.

Tim Polda Jatim yang memeriksa dari unit 4 tim tipidek krimsus Polda Jatim selama dua jam. Petugas Polda Jatim dalam pemeriksaan menanyakan seputar asal usul berkenalan dengan Erwin. Bagaimana Ita bisa kenal dengan salah satu oknum dokter yang diduga terlibat dalam trasnpalantasi ginjal. Pemeriksaan ini sifatnya pulbaket (mengumpulkan barang bukti dan bahan keterangan).

Dalam proses pemeriksaan, ditanya soal peranan dokter dan tindakan dokter rencana transplantasi ginjal dan juga ditanyakan proses pemeriksaan laboratoriumnya dimana.

“Saat ini, Ita Diana sudah dirumahnya mulai hari Jum’at (22/11/2017) pukul 15.00. Diantar saya sendiri dan Bu Nelly,” ujar Yashiro.

Pihaknya juga mengajukan penundaan pemberangkatan Ita Diana ke luar negeri. Karena kondisinya masih dalam proses penyembuhan, yang butuh waktu hampir tiga tahun.

Pemeriksaan terhadap Ita Diana yang dilakukan penyidik jajaran Reskrim Polresta Malang dilakukan Briptu Juwoto mulai pukul 13.00-17.30 selesai. Briptu Juwoto ketika dikonfirmasi, meminta wartawan agar langsung meminta keterangan kepada kasat Reskrim Polresta Malang. (met/yan)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum & Kriminal

Baru Dipasang, Portal Klemuk Sudah Tiga Kali Ditabrak

Diterbitkan

-

Oleh

Baru Dipasang, Portal Klemuk Sudah Tiga Kali Ditabrak

Memontum Kota Batu – Tingkat kesadaran masyarakat pengguna jalan khususnya yang memiliki kapasitas kendaraan besar maupun tinggi yang melewati jalur klemuk (jalan Rajekwesi) masih rendah, hal ini terbukti dengan di tabraknya portal yang di pasang belum genap dua minggu ini.

Dinas Perhubungan Kota Batu hanya bisa mengelus dada ketika mendapati portal penutup jalan dengan ketinggian 2 meter telah ditabrak sebanyak 3 kali walaupun belum genap 2 minggu portal tersebut dipasang. Disisi lain, hal ini menunjukkan bahwa portal yang dipasang untuk menekan angka kecelakaan di jurang klemuk jalur alternatif pujon-batu berfungsi dengan baik agar kendaraan berat dan kendaraan yang memiliki tinggi lebih tidak memaksa melewati jalur maut tersebut.

“Awalnya ditabrak pikap muatan sayur dari arah pujon 3 hari setelah pemasangan portal pada 6 September lalu, kemudian ditabrak sama elf travel dari arah pujon menuju batu pada 14 September kemarin, dan hari ini (18/9) ditabrak lagi,” ungkap Kabid Lalin Dishub Kota Batu Hariadi. Ia menambahkan pihaknya masih belum mengetahui jenis kendaraan yang menyebabkan bengkoknya portal tersebut.

Walaupun begitu Hariadi menjelaskan pemasangan portal pada jurang klemuk tersebut tidak memakan anggaran sepeserpun karena besi yang digunakan adalah besi bekas dari rambu lalin yang sudah tidak terpakai. Sehingga Dishub Kota Batu akan selalu siap jika portal tersebut kembali ditabrak oleh kendaraan besar.

“Kemungkinan besar akan kami buat lebih kuat besinya yakni dengan diisi dengan semen cor sehingga kendaraan yang memaksa akan lebih terasa benturannya,” kelakar Hariadi. Hal ini sengaja ia ungkapkan mengingat Dishub sendiri masih belum bisa menindak pelanggar rambu karena tidak ada peraturan untuk hal tersebut.

Diwawancarai secara berbeda, Musrifah salah satu warga di kawasan Jl. Rajek Wesi Desa Pandesari Kecamatan Pujon menjelaskan kendaraan yang menabrak adalah mobil box dengan jenis Hino. “Kejadiannya sekitar pukul 09.30 WIB. Dia langsung putar balik dan tidak jadi lewat jurang klemuk,” tukasnya. ( bir/yan)

 

Selanjutnya

Hukum & Kriminal

Pencuri Barang Antik Keluarga Munir Tertangkap di Banyuwangi

Diterbitkan

-

Oleh

Pencuri Barang Antik Keluarga Munir Tertangkap di Banyuwangi

Memontum Kota Batu – Tidak butuh waktu lama bagi Polsek Kota Batu untuk menangkap DPO pencuri barang antik di rumah orang tua Munir Sa’id Thalib Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Hak Asasi Manusia Indonesia Imparsial di Jalan Diponegoro Kelurahan Sisir Kecamatan Batu. Yohanda, 25 tahun warga Jl. Utomo Rejo, RW 03, RT 03, Kel. Sisir, Kota Batu dan merupakan rekan dari Husein Ahmad Thalib yang kemarin baru saja di rilis di Polres Batu (16/9) ditangkap oleh satuan polsek Batu di Dusun Krajan, RT 01, RW 01, Ds. Siliragung, kec. Siliragung, Kab. Banyuwangi.

“Dia ditangkap saat sedang tidur di rumah neneknya. Kalau terlambat sedikit saja maka kami pasti sudah kehilangan jejak,” ungkap Muhammad Lutfi Kapolsek Batu. Ia juga mengungkapkan sesaat sebelum penangkapan Yohanda pada Selasa Sore (17/9) berencana akan pergi ke Bali untuk bekerja disana.

Baca : Pencuri Barang Antik di Rumah Keluarga Alm Munir ( Kontras) Mengaku Masih Saudara Jauh

Dari data yang dihimpun, pasca rilis penangkapan Husein, Lutfi kembali melakukan pendalaman terhadap kasus pencurian barang antik tersebut hingga terkuak posisi dari Yohanda ternyata tengah berada di rumah neneknya. Satuan Resmob Polsek Batu pun akhirnya diturunkan 4 anggota untuk menyisir keberadaan Yohanda saat malam hari dan berlanjut penangkapan pada Selasa pagi.

“Tidak ada perlawanan saat ditangkap. Dia mengakui perbuatannya dan tidak ada barang bukti yang kami sita karena semua barang bukti ada di tangan Husein,” imbuh Lutfi. Ia juga mengungkapkan anggota satuan dari polsek Batu akan melakukan proses pendalaman di Banyuwangi lalu dipulangkan ke Kota Batu esok hari (18/9) untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(bir/yan)

 

Selanjutnya

Hukum & Kriminal

Dua Bocah Dituduh Curi Uang Rp 90 Juta, Keluarga Laporkan Pemilik Toko

Diterbitkan

-

Oleh

Dua Bocah Dituduh Curi Uang Rp 90 Juta, Keluarga Laporkan Pemilik Toko

Memontum Kota Batu – Beberapa hari terakhir warga Ngantang dihebohkan dengan video dua anak kecil yang tengah bermain di sebuah toko dan dituduh mencuri sejumlah uang di toko tersebut dengan nominal Rp 90 Juta. Karena merasa dicemarkan nama baiknya dengan mengunggah video CCTV dan menuduh tanpa bukti, Umi Widayati nenek dari REB, 11 tahun kelas VI dan PDJ, 10 tahun, kelas IV murid SDN Sumberagung 1, ini akhirnya melaporkan pemilik toko ke Polres Batu.

“Sebelumnya toko tersebut sempat mengabarkan kehilangan uang Rp 90 juta dan akhirnya toko tersebut memasang cctv. Namun ketika anak kami bermain di depan toko, muncul di status whatsapp menyatakan sebagai tertuduh. Tentu membuat kami kecewa,” ungkap Edi ayah dari dua anak tersebut. Ia mengungkapkan di sana disebutkan bahwa REB dan PDJ tengah dicari karena mencuri uang Rp 90 juta.

“Kami kumpulkan keterangan guru dan teman sebayanya bahwa kedua anaknya dituduh sebagai bibit maling dan video tersebut diunggah pada 14 Agustus lalu,” imbuh Edi. Setelah bukti pencemaran nama baik dirasa cukup, Edi sang ayah dan Umi Widayati yang merupakan nenek kedua anak tersebut, melaporkan ke Polres Batu pada 27 Agustus lalu.

Sementara itu, kepada memontum.com Umi mengaku kedatangannya Senin siang (16/9/2019) di Polres Kota Batu dikarenakan mendapat panggilan dari Polres untuk kelanjutan kasus pencemaran nama baik tersebut. “Semoga bisa ditindak dengan adil. Tidak ada bukti tapi kok menuduh,” imbuh Umi.

Hal ini dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Batu Ipda Ivandi ketika dikonfirmasi. “Yang dilaporkan adalah SC (pemilik toko) warga Jalan Mangga, RT 14 RW 2, Dusun Prabon II, Desa Kaumrejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. Dua bocah dibawah umur tersebut dilaporkan karena anaknya yang tengah menghabiskan uang jajan dan berseliweran di depan toko SC di Pasar Ngantang dituduh mencuri,” pungkasnya. (bir/yan)

 

Selanjutnya

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas