Kota Batu

Aksi Damai MCW Sambut Walikota Batu Terpilih Dibubarkan

Diterbitkan

-

Aksi Damai MCW Sambut Walikota Batu Terpilih Dibubarkan

Polisi Tegaskan Harus Lengkapi Ijin Demo

 
Memontum Kota Batu — Tak kantongi ijin aksi secara prosedur, jajaran Polres Batu larang aksi simbolik ‘Pohon Harapan’ untuk menyambut pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu terpilih Dewanti Rumpoko dan Punjul Santoso yang digagas oleh Malang Corruption Watch (MCW) bersama Aliansi Masyarakat Peduli Kota Batu di seputaran Alun-alun KWB.

Jika sesuai jadwal, orasi damai dilangsungkan Selasa (26/12/2017) pagi sejak pukul 10 pagi sampai selesai. Akan tetapi karena ijin yang mendadak pihak Polres melarang aksi damai tersebut.

Rencananya, MCW akan mengajukan beberapa kritik sebagai evaluasi dan proyeksi terhadap kondisi pemerintahan dan pembangunan Kota Batu ke depan. Mayedha Adifrista, Kepala Divisi Korupsi Politik dan Kebijakan Publik MCW, menjelaskan, memang pihaknya mengakui jika ijin aksi ada keterlambatan tetapi yang terpenting, di penghujung tahun 2017 ini, Kota mengalami gelombang masalah dugaan korupsi. Seperti ditangkapnya Wali Kota Batu Eddy Rumpoko oleh KPK atas dugaan suap penggadaan meubelair, buku fiktif di Bappeda dan Dinas Perpustakan dan Arsip Kota Batu, serta kasus lainnya yang belum berhasil diungkap oleh penegak hukum.

“Ditangkapnya ER oleh KPK menjadi jawaban atas dugaan kasus korupsi yang melibatkan ER dan sejumlah kasus korupsi yang ada di Kota Batu. Diantaranya, korupsi PT BWR, korupsi Batu Shinning Investmen, dugaan korupsi penggadaan lahan Balai Kota Among Tani, dugaan korupsi pengemplangan pajak JTP Group, dugaan korupsi tukar guling tanah Dadaprejo, dugaan korupsi perijinan (perumahan, hotel, tempat hiburan, penggadaan buku, dan lain-lain),” kata Mayedha. Selasa (26/12/17) disela-sela aksi.

Salah satu tersangka OTT oleh KPK adalah Kabag Unit Pelayanan dan Penggadaan (ULP), Edi Setiawan. Pada 4 Desember 2014, Edi Setiawan memberikan keterangannya dalam kesaksian di Tipikor Jatim bahwa selama penyelenggara pilkada, ia diminta oleh Eddy Rumpoko untuk menghimpun dana, yang akan disalurkan pada kampanye DR dan PS. Pernyataan Edi Setiawan tersebut perlu didalami secara serius guna mengungkap praktik gelap penyelenggaraan pilkada di Kota Batu yang sarat dengan permainan kotor.

Pernyataan Edi Setiawan juga patut didalami oleh KPK. Jika memang benar penghimpunan uang tersebut berasal dari hasil korupsi, maka KPK dapat mendelikan dugaan tersebut sebagai tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Dimana uang hasil korupsi dipergunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pilkada calon tertentu yaitu DR.

Laman: 1 2 3

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum & Kriminal

Baru Dipasang, Portal Klemuk Sudah Tiga Kali Ditabrak

Diterbitkan

-

Oleh

Baru Dipasang, Portal Klemuk Sudah Tiga Kali Ditabrak

Memontum Kota Batu – Tingkat kesadaran masyarakat pengguna jalan khususnya yang memiliki kapasitas kendaraan besar maupun tinggi yang melewati jalur klemuk (jalan Rajekwesi) masih rendah, hal ini terbukti dengan di tabraknya portal yang di pasang belum genap dua minggu ini.

Dinas Perhubungan Kota Batu hanya bisa mengelus dada ketika mendapati portal penutup jalan dengan ketinggian 2 meter telah ditabrak sebanyak 3 kali walaupun belum genap 2 minggu portal tersebut dipasang. Disisi lain, hal ini menunjukkan bahwa portal yang dipasang untuk menekan angka kecelakaan di jurang klemuk jalur alternatif pujon-batu berfungsi dengan baik agar kendaraan berat dan kendaraan yang memiliki tinggi lebih tidak memaksa melewati jalur maut tersebut.

“Awalnya ditabrak pikap muatan sayur dari arah pujon 3 hari setelah pemasangan portal pada 6 September lalu, kemudian ditabrak sama elf travel dari arah pujon menuju batu pada 14 September kemarin, dan hari ini (18/9) ditabrak lagi,” ungkap Kabid Lalin Dishub Kota Batu Hariadi. Ia menambahkan pihaknya masih belum mengetahui jenis kendaraan yang menyebabkan bengkoknya portal tersebut.

Walaupun begitu Hariadi menjelaskan pemasangan portal pada jurang klemuk tersebut tidak memakan anggaran sepeserpun karena besi yang digunakan adalah besi bekas dari rambu lalin yang sudah tidak terpakai. Sehingga Dishub Kota Batu akan selalu siap jika portal tersebut kembali ditabrak oleh kendaraan besar.

“Kemungkinan besar akan kami buat lebih kuat besinya yakni dengan diisi dengan semen cor sehingga kendaraan yang memaksa akan lebih terasa benturannya,” kelakar Hariadi. Hal ini sengaja ia ungkapkan mengingat Dishub sendiri masih belum bisa menindak pelanggar rambu karena tidak ada peraturan untuk hal tersebut.

Diwawancarai secara berbeda, Musrifah salah satu warga di kawasan Jl. Rajek Wesi Desa Pandesari Kecamatan Pujon menjelaskan kendaraan yang menabrak adalah mobil box dengan jenis Hino. “Kejadiannya sekitar pukul 09.30 WIB. Dia langsung putar balik dan tidak jadi lewat jurang klemuk,” tukasnya. ( bir/yan)

 

Selanjutnya

Hukum & Kriminal

Pencuri Barang Antik Keluarga Munir Tertangkap di Banyuwangi

Diterbitkan

-

Oleh

Pencuri Barang Antik Keluarga Munir Tertangkap di Banyuwangi

Memontum Kota Batu – Tidak butuh waktu lama bagi Polsek Kota Batu untuk menangkap DPO pencuri barang antik di rumah orang tua Munir Sa’id Thalib Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Hak Asasi Manusia Indonesia Imparsial di Jalan Diponegoro Kelurahan Sisir Kecamatan Batu. Yohanda, 25 tahun warga Jl. Utomo Rejo, RW 03, RT 03, Kel. Sisir, Kota Batu dan merupakan rekan dari Husein Ahmad Thalib yang kemarin baru saja di rilis di Polres Batu (16/9) ditangkap oleh satuan polsek Batu di Dusun Krajan, RT 01, RW 01, Ds. Siliragung, kec. Siliragung, Kab. Banyuwangi.

“Dia ditangkap saat sedang tidur di rumah neneknya. Kalau terlambat sedikit saja maka kami pasti sudah kehilangan jejak,” ungkap Muhammad Lutfi Kapolsek Batu. Ia juga mengungkapkan sesaat sebelum penangkapan Yohanda pada Selasa Sore (17/9) berencana akan pergi ke Bali untuk bekerja disana.

Baca : Pencuri Barang Antik di Rumah Keluarga Alm Munir ( Kontras) Mengaku Masih Saudara Jauh

Dari data yang dihimpun, pasca rilis penangkapan Husein, Lutfi kembali melakukan pendalaman terhadap kasus pencurian barang antik tersebut hingga terkuak posisi dari Yohanda ternyata tengah berada di rumah neneknya. Satuan Resmob Polsek Batu pun akhirnya diturunkan 4 anggota untuk menyisir keberadaan Yohanda saat malam hari dan berlanjut penangkapan pada Selasa pagi.

“Tidak ada perlawanan saat ditangkap. Dia mengakui perbuatannya dan tidak ada barang bukti yang kami sita karena semua barang bukti ada di tangan Husein,” imbuh Lutfi. Ia juga mengungkapkan anggota satuan dari polsek Batu akan melakukan proses pendalaman di Banyuwangi lalu dipulangkan ke Kota Batu esok hari (18/9) untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(bir/yan)

 

Selanjutnya

Hukum & Kriminal

Dua Bocah Dituduh Curi Uang Rp 90 Juta, Keluarga Laporkan Pemilik Toko

Diterbitkan

-

Oleh

Dua Bocah Dituduh Curi Uang Rp 90 Juta, Keluarga Laporkan Pemilik Toko

Memontum Kota Batu – Beberapa hari terakhir warga Ngantang dihebohkan dengan video dua anak kecil yang tengah bermain di sebuah toko dan dituduh mencuri sejumlah uang di toko tersebut dengan nominal Rp 90 Juta. Karena merasa dicemarkan nama baiknya dengan mengunggah video CCTV dan menuduh tanpa bukti, Umi Widayati nenek dari REB, 11 tahun kelas VI dan PDJ, 10 tahun, kelas IV murid SDN Sumberagung 1, ini akhirnya melaporkan pemilik toko ke Polres Batu.

“Sebelumnya toko tersebut sempat mengabarkan kehilangan uang Rp 90 juta dan akhirnya toko tersebut memasang cctv. Namun ketika anak kami bermain di depan toko, muncul di status whatsapp menyatakan sebagai tertuduh. Tentu membuat kami kecewa,” ungkap Edi ayah dari dua anak tersebut. Ia mengungkapkan di sana disebutkan bahwa REB dan PDJ tengah dicari karena mencuri uang Rp 90 juta.

“Kami kumpulkan keterangan guru dan teman sebayanya bahwa kedua anaknya dituduh sebagai bibit maling dan video tersebut diunggah pada 14 Agustus lalu,” imbuh Edi. Setelah bukti pencemaran nama baik dirasa cukup, Edi sang ayah dan Umi Widayati yang merupakan nenek kedua anak tersebut, melaporkan ke Polres Batu pada 27 Agustus lalu.

Sementara itu, kepada memontum.com Umi mengaku kedatangannya Senin siang (16/9/2019) di Polres Kota Batu dikarenakan mendapat panggilan dari Polres untuk kelanjutan kasus pencemaran nama baik tersebut. “Semoga bisa ditindak dengan adil. Tidak ada bukti tapi kok menuduh,” imbuh Umi.

Hal ini dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Batu Ipda Ivandi ketika dikonfirmasi. “Yang dilaporkan adalah SC (pemilik toko) warga Jalan Mangga, RT 14 RW 2, Dusun Prabon II, Desa Kaumrejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. Dua bocah dibawah umur tersebut dilaporkan karena anaknya yang tengah menghabiskan uang jajan dan berseliweran di depan toko SC di Pasar Ngantang dituduh mencuri,” pungkasnya. (bir/yan)

 

Selanjutnya

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas