Pasuruan
Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Kades, Puluhan Warga Semare dan LSM GMBI Luruk Kejaksaan

Memontum Pasuruan — LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) bersama puluhan warga Desa Semare, Kecamatan Kraton, geruduk Kejaksaan Bangil, Selasa (24/10/2017). Mereka mendesak, Kejaksaan Bangil segera mengusut tuntas kasus dugaan penyelewengan ADD dan DD tahun 2014 sampai 2015 yang dilakukan oleh Kades Yazid.
“Kita datang ke kantor Kejari untuk melakukan audensi dan menyampaikan laporan atau pengaduan yang telah lama Ngendon belum ada kabar dari Kejaksaan Negeri Bangil terkait adanya dugaan penyelewengan pelaksanaan Anggaran dana desa (ADD) dan Dana desa (DD) tahun anggaran 2014 sampai 2015 oleh kepala Desa Semare,” kata Jama’ali (43) dari perwakilan warga desa saat berada di ruang ke Kejaksaan Negeri Bangil.
Dalam ruangan Kajari disampaikan pula oleh warga setempat yakni Subkhan (47) menanyakan, kenapa cuma Atokillah Kaur Pemerintahan desa setempat saja yang menjadi tersangka, padahal dia sebagai kaur pemerintahan dan tidak ada kaitanya dalam hal itu. “Seharusnya yang berwenang dalam kasus ini ialah Kepala Desa, Yazid karena dia selaku petinggi jabatan paling atas dan bendaharanya yang dilibatkan ini kan aneh,” tanyanya.
Lanjut Subkan, “Data yang tertera yang kami ketahui dilapangan bahwa penggunaan ADD dan DD pada tahun itu yang fiktif yaitu pembangunan Pompa air sumur bor irigasi, Anggaran PKK, Linmas, Imam Musholah dan Masjid Kesemuanya itu tidak sesuai peruntukanya yang dilakukan oleh kepala desa.”
Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kabupaten Pasuruan, Asyhari mengatakan dengan ngendonya penanganan dugaan kasus penyimpangan Add dan Dd tahun 2014 sampai 2015 yang dilakukan oleh kepala desa Yazid, maka kami bersama puluhan warga mengharap agar Kejari Bangil bersikap tegas dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus Anggaran dana desa.
“Karena kami disini selain sebagai warga sipil, kami juga meminta kepada kejari agar supermasi hukum ditegakan seadil-adilnya,” ungkapnya. Disela-sela ruang pertemuan Kejaksaan Negeri selaku Kasi pidsus Zalmianto Agung Si mengatakan kami bersama team jaksa penyidik tetap menindaklanjuti kasus di Desa Semare ini. Terkait masalah ketidak tranparan yang warga katakan, maka dari itu mari maslaah kasus tersebut kita buktikan ke fakta persidangan. Dan dalam waktu dekat persidangan akan dilakukan. Kami akan berupaya menindaklanjuti kasus di desa semare dan kami akan melimpahkan kasus ini ke persidangan dan disana akan bisa dibuktikan. (tm/yan)
Hukum & Kriminal
Sehari 4 Kebakaran Membara di Pasuruan

Memontum Pasuruan – Petugas Pemadam Kebakaran Pemkab Pasuruan pada Rabu (25/9/2019) dibuat pontang-panting, akibat adanya empat titik kebakaran yang waktunya hampir bersamaan. Bahkan untuk menangani pemadaman kebakaran tersebut, pihak PMK Kab. Pasuruan meminta bantuan pada PMK Kota Pasuruan.
Menurut Ruspandi Kepala PMK Kab.Pasuruan saat dikonfirmasi, mengatakan,” sehari ini (Rabu, 25/9/2019) setidaknya ada empat tempat kebakaran,”tegasnya.
“Lima titik kebakaran ada di Sukorejo, Prigen, Kalirejo dan Kepulungan Gempol. Untuk menjinakan amukan si jago merah ini, pihaknya meminta bantuan PMK dari Pemkot Pasuruan dan PMK PT. Sampoerna. Beruntung seluruh tempat yang terbakar bisa diatasi oleh petugas yang ada. Sementara itu dari empat kebakaran tersebut, tidak memakan korban jiwa dan hanya kerugian material jutaan rupiah. Pun demikian juga kebakaran yang ada di Sukorejo(rumah) dan pasar Kepulungan-Gempol,” ungkapnya.
Hingga saat ini penyebab kebakaran belum bisa diketahui, petugas masih melakukan pembasahan dilokasi kebakaran. Petugas dari unsur Kepolisian juga masih melakukan penyelidikan,”pungkas Ruspandi. (arp/hen/yan)
Hukum & Kriminal
Jenguk Anak Opname, Buronan Dicokok Buser Polres Pasuruan

Memontum Pasuruan – Pemburuan terhadap para pelaku pencurian mobil mitsubishi L-300 milik CV Angkasa Kecamatan Tutur yang dilakukan oleh trio spesialis pencuri mobil, akhirnya berhasil diberangus tim buru sergap Sakera Satreskrim Polres Pasuruan.
“Pelaku Sunaryo (29) warga Dusun Prodo, Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan adalah pelaku terakhir dari komplotan spesialis pencurian mobil,” tegas Kanit Jatanras Polres Pasuruan.
Dijelaskan, komplotan ini berjumlah tiga orang. Dua pelaku telah kami tangkap yakni Khodir (proses persidangan)dan Sul (telah divonis). Para pelaku pada 16 Agustus 2016 lalu melakukan pencurian satu mobil pick-up mitsubhisi L-300 nopol N 8723 TD yang berada di garasi penampungan susu milik CV Angkasa. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas mendapati nama satu pelaku .Petugas awalnya menangkap Sul dipersembunyianya, dari hasil lidik atas tersangka Sul, petugas mendapati identitas kedua pelaku.
Mendengar kedua rekannya tertangkap, Sunaryo melarikan diri ke luar pulau. Selang tiga tahun berlalu, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku ini terlihat di sekitaran puskesmas Nongkojajar, Kecamatan Tutur.
Mendapati info tersebut, kami langsung menuju ke puskesmas yang dimaksud. Pelaku langsung kami tangkap, saat sedang menjenguk anaknya yang sakit. Pelaku mengakui dan langsung kami gelandang ke Mapolres Pasuruan,untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Iptu Maryana Kanit Jatanras Polres Pasuruan. (hen/yan)
Hukum & Kriminal
Gembong Curanmor 14 TKP Diberangus Tim Sakera Polres Pasuruan

Memontum Pasuruan – Berakhir sudah sepak terjang Iwan (20) pemuda asal Dusun Krajan, Desa Candibinangun, Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan. Pasalnya saat ini ia harus merasakan penatnya dan dinginnya hidup terkurung dalam sel tahanan di Mapolres Pasuruan.
“Pelaku ini merupakan spesialis curanmor di 14 TKP, yang berhasil kami ringkus. Modus operandi yang dilakukan pelaku ini yakni berkeliling mencari mangsa menggunakan sepedamotor Honda CBR warna oranye tanpa plat nomer bersama rekannya yakni Imron (DPO). Dari hasil lidik sementara ini, pelaku bersama rekannya tersebut telah melakukan pencurian dan perampasan sepedamotor di 14 TKP yaitu di wilayah Kecamatan Sukorejo, Pandaan, Purwodadi, Purwosari dan Gempol,” terang Iptu Maryana Kanit Jatanras Polres Pasuruan.
Ditambahkan, dari penangkapan ini, pihaknya mengamankan 1 unit sepeda motor Honda CBR tanpa plat nomer yang digunakan untuk menjalankan aksinya. Saat ini tim penyidik masih mengembangkan perkaranya dan mencari keberadaan penadah motor curiannya.
“Kami menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, ” tukas Wak Inggih sapaan Kanit Jatanras Polres Pasuruan ini. (hen/yan)
-
Hukum & Kriminal3 tahun
Pulang dari Luar Negeri, Wanita Dampit Terbunuh
-
Blitar5 tahun
Dar Der Dor..!2 Curanmor Masjid Al Mubarok Terkapar, Seorang Ampun-ampun
-
Sidoarjo4 tahun
Kepergok Motor Ngerem Ndadak, Terios Warga Malang Nyemplung Sungai
-
Sidoarjo4 tahun
2 Pemilik Kabur, Bea Cukai Juanda Sita Baby Lobster Rp 17,3 Miliar
-
Hukum & Kriminal3 tahun
Suliani Korban Pembunuhan Dampit Sempat Duel Lawan Pembunuh
-
Sidoarjo5 tahun
Warga Sepande Blokir Akses Perbelanjaan Greensmart di Safira Garden
-
Jember5 tahun
Heboh..! Anak Buaya Muncul di Κreongan Lor Patrang, Warga Waspada Induknya
-
Hukum & Kriminal5 tahun
Pengen Keren, Pemuda dan Gadis Desa Bergaya Tak Etis di Karnaval Budaya Pamotan-Dampit